Rasulullah saw bersabda sebagaimana diriwayatkan didalam Shahih Bukhari:
"zawwajuu walau bikhootim min hadiid" (Nikahlah kalian meski hanya dengan mahar cincin dari besi).
Dalam Islam Rasulullah saw mengajarkan nikah tidak perlu pake telalu ribet. Mahar dari cincin besi pun boleh, nah orang kita malah sengaja membuat budaya yang mempersulit diri sendiri, mahar pernikahan gede-gede, acara resepsi pun harus gede-gede akhirnya para pemuda pemudi yang merasa belum cukup uang jadi ragu-ragu utk menikah.
Hadits diatas tampaknya singkat saja namun mengandung banyak hikmah yang mulia.
Pertama : Rasulullah saw ingin mengangkat harkat dan martabat wanita.
Jika kita baca haditsnya secara sepintas sepertinya hadits ini justru merendahkan wanita. Kok wanita hanya 'dihargai' dengan cincin dari besi?, emang besi berapa sih harganya? di jalan juga banyak gampang dicari. Namun jika di pahami lebih jauh disini justru Rasulullah mengajarkan bahwa Mahar bukanlah sama dengan membeli. Sebagian orang salah paham, menurutnya mahar berarti membeli dan menghalalkan wanita. Ini keliru, karena Wanita tidak bisa dibeli. Oleh sebab itu Rasulullah SAW memberikan nilai mahar yang sangat kecil nilainya dalam akad nikah. Hal ini demi mempermudah bagi para lelaki untuk melamar wanita., dan mempermudah untuk menghalalkan hubungan. Ini sangat penting karena akan menjaga perzinahan. Karena pada banyak kasus, banyak sepasang manusia yang sudah berhasrat ingin menikah namun menjadi tertahan dan tertahan lagi disebabkan karena tidak memiliki uang apalagi harta.
Yang kedua : Rasulullah saw menghargai derajat wanita
Rasulullah saw menghargainya dengan adab dan akhlak, bukan dengan harta atau emas dan perak, jika ia di hargai dengan emas dan perak, hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Tidak tertutup kemungkinan suatu saat nanti sang Suami berkata "Sudah besar-besar ku keluarkan maharnya, dst dst....."
Namun Islam tidak demikian, Mahar hanya sarana untuk menghalalkan wanita tersebut. Dengan nilai mahar yang murah, sepasang manusia bisa menjadi halal hubungannya.
Pernah datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, riwayat Imam Bukhari, wanita itu datang seraya berkata :
"Ya Rasulullah aku hadiahkan diriku untukmu” lalu datanglah seorang sahabat, “ya Rasulullah, nikahkan aku dengannya”
Rasulullah mendengar namun diam sebentar. “kau memiliki apa? Apakah kamu memiliki harta ?” tanya Rasulullah saw.
"tidak ya Rasulullah, tidak punya harta" jawab sahabat itu.
“walau cincin dari besi..??”
"tidak punya ya Rasul"
“punya baju?”
"punya ya Rasul, tapi cuma ini yang kupunya, baju yang sedang kupakai, jika kujadikan sebagai mahar maka aku nanti tidak pakai baju" jawab sahabat tersebut.
Rasulullah saw diam sejenak lalu memandang kewanita itu.
"Apakah kau mau menikah dengannya?”
wanita itu menjawab :
"Aku sudah hadiahkan diriku padamu ya Rasulullah, terserah engkau mau meletakkan aku dimana saja, mau di laut, mau melemparkan aku kemana, aku taat"
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beralih pandangan ke pria itu.
"Apakah kau memiliki hapalan Alqur’an?”tanya Rasulullah saw lagi.
"Punya ya Rasulullah" jawab pria itu
"Nah, kini kunikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar kau harus mengajari dia Al Qur’an, hafalannya beberapa ayat”
Dan mereka pun menikah. Keluarga ini pun dilimpahi keberkahan oleh Allah swthingga di kemudian hari mereka di limpahi harta, kekayaan dan memiliki keturunan yang shaleh dan shalehah.
Berdasarkan riwayat ini paraulama mengambil qiyas bahwa :
Semulia-mulia dan seberkah-berkahnya mahar akad nikah adalah yang paling kecil jumlahnya.
Mahar berbeda dengan hadiah. Jika hadiah semakin besar akan semakin baik. Namun jika Mahar semakin rendah nilainya akan semakin berkah.
Namun para ulama para salafushaleh di wilayah Tarim Hadramaut, telah memberikan satu kadar Tawasuth dalam menentukan jumlah mahar ini. Tawasuth artinya nilainya tidak terlalu rendah, tetapi juga tidak terlalu tinggi, yaitu kita-kira senilai 5 ogi perak, dengan timbangan resmi wilayah Tarim. Nilai segitu jika di Rupiahkan nilainya kira-kira Rp. 50.000.
Sebagian besar di Indonesia ini yang menikah mereka rata-rata jumlahnya maharnya senilai 50 ribu, itu adalah yang diambil keputusan oleh para ulama kita. Namun bukan berarti wajib untuk menentukan senilai itu. Dalam jumlah lain juga boleh dan tidak haram, namun afdholnya segitu. Allahu a'lam..
Tags:
Dunia Islam