Macam-macam hukum marah dan cara mengatasinya


Bagaimana hukum amarah?, Al Habib Munzir Al-Musawa menjawab:

Saudaraku yang kumuliakan, kemarahan bisa berbeda hukumnya, bisa wajib, atau sunnah, mubah,makruh, dan haram.

1 .Wajib

Wajib adalah jika melihat kemungkaran yang bisa diperbaiki hanya dengan kemarahan, maka wajib marah. sebagaimana Rasul saw berjihad, dan marah pada beberapa sahabat radhiyallahu'anhum dalam masalah syariah sehingga memerah padam wajah beliau saw.

Jika kalian melihat kemungkaran maka hendaknya ia menegurnya dengan tangannya, jika tidak maka dengan ucapannya, jika tidak maka dengan hatinya, dan itulah selemah lemah iman (Shahih Bukhari).

makna hadits ini adalah bukan dengan caci maki, tapi dengan marah karena Allah swt.

2. Sunnah

Sunnah adalah jika marah membawa manfaat dalam menegur hal yang mungkar.

sunnah adalah berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika tak dilakukan. Contoh marah yang sunnah :

Ketika dikabarkan pada Rasul saw bahwa salah seorang sahabat memanjangkan bacaan suratnya saat shalat, maka Rasul saw marah dan terlihat jelas diwajahnya, seraya berkata : "Sungguh kalian ini membuat orang melarikan diri dari kita (munaffirun) membuat orang menghindar dari islam..!!, barangsiapa yang menjadi imam hendaknya ia meringankan bacaannya dan tidak memanjangkannya..!" (Shahih Bukhari).

Marah untuk hal ini sunnah, yaitu menegur imam agar jangan memberatkan makmum, namun jika kita diam maka tak berdosa, karena Rasul saw marah dalam hadits ini bukan pada hal yang haram, tapi pada hal yang makruh, karena makruh Imam memanjangkan suratnya saat shalat, kecuali jika dikehendaki makmum, namun jika ia memanjangkannya dengan tdk disukai makmumpun hukumnya tidak haram, tapi makruh saja, maka marah dalam hal seperti ini sunnah, tidak wajib, karena yang wajib adalah marah pada hal hal yang kewajiban yang diingkari.

3. Mubah

Mubah adalah dalam hal kehidupan biasa, marah dengan tanpa emosi dan kebencian, misalnya wajahnya tersimbah air karena motor yang lewat dengan kencang melewati jalan berlobang yang dipenuhi air,marah seperti ini mubah karena merupakan hal yang wajar, namun tanpa caci maki dan keinginan menghancurkan lawan atau mencelakakan orang lain.

Mubah adalah dilakukan dan ditinggalkan tidak mendapat pahala. dalilnya adalah Abubakar shiddiq ra marah pada Abdurrahman yang telah diperintahnya menyuguhi tamu namun tamunya tak mau makan, maka ketika Abubakar shiddiq ra pulang maka ia marah pada Abdurrahman kenapa tamunya belum makan?, maka Abdurrahman berkata : Tanya sendiri pada tamumu.., tamu pun berkata kami tak mau makan sebelum kau datang,maka Abubakar shiddiq ra berkata : "belum pernah kulihat malam seburuk malam ini..!" (Shahih Bukhari),

Maksudnya adalah ia sangat kecewa karena tamunya menunggunya sampai larut malam,maka marah dalam hal seperti ini boleh saja, tak dosa dan tak berpahala. terkecuali jika ia mencaci maka jatuh pada hal yang haram,

4. Makruh

Makruh adalah misalnya memukul anak atau adik hanya karena berbuat hal yang bersifat duniawi, misalnya bayi yang kencing di pakaian ayah/ibunya, tentunya ia tak sengaja, namun marahnya itu makruh jika tak mencelakai.

makruh adalah jika dilakukan tak mendapat pahala namun jika tak dilakukan mendapat pahala marah dalam hal ini contohnya adalah sa'ad ra berkata : "kalau aku melihat ada pria bersama (seranjang) dengan istriku maka aku akan memukulnya dengan pedang ini (tanpa menunggu hakim mengadilinya), maka Rasul saw bersabda :

"kalian lihat cemburunya Sa'ad ?, sungguh aku lebih cemburu dari sa'ad, dan ALLah lebih cemburu dari aku" (Shahih Bukhari).

Marah seperti ini makruh, karena ia marah yang menyimpang dari syariah, dan jika ia betul betul melakukannya yaitu membunuh pria jika bersetubuh dengan istrinya maka haram hukumnya karena mengadili tanpa hakim, namun ucapannya seperti itu tanpa diperbuat, hukumnya makruh, maka Rasul saw segera membelokkan pembahasan bahwa Beliau saw lebih cemburu dari saad, dan Allah lebih cemburu dari Rasul saw, maksudnya Rasul saw lebih tak suka ummatnya bermaksat, lebih lebih Allah swt.

5. Haram

Haram adalah marah yang diluar batas, mencelakai, melukai,memusuhi, merugikan orang lain dan melampaui batas.

Haram adalah jika diperbuat mendapat dosa jika tak diperbuat tak mendapat pahala.

Marah yang haram yaitu marah dengan mencaci, sabda Rasul saw : "Mencaci orang muslim adalah fasiq, dan memeranginya adalah kufur" (Shahih Bukhari)

Cara Menahan Amarah

Amarah adalah salah satu sifat yang ada pada setiap manusia dan tak bisa dihilangkan, namun bisa dikendalikan menjadi marah yang terkendali dan terpuji, yaitu dengan menenangkan jiwa dengan dzikir, karena orang yang sedang mengingat Allah swt, sedang rindu dan cinta pada Allah, sedang tenang dengan dzikrullah, ia tak akan bisa marah dengan kemarahan yang dilandasi emosi, maka solusi untuk meredam kemarahan adalah mengingat Allah, mengingat detik perjumpaan dengan Allah, mengingat kematian, mengingat saat jasad kita diturunkan ke lahad dan ditinggalkan oleh semua teman dan kekasih .
wallahua'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama